Keringanan Hukuman Putri Candrawathi Dipertanyakan Pengacara Keluarga Yosua: Ia Aktor Intelektual Penyebab Tindak Pidana

Keringanan Hukuman Putri Candrawathi Dipertanyakan Pengacara Keluarga Yosua: Ia Aktor Intelektual Penyebab Tindak Pidana

Keringanan hukuman Putri Candrawathi dipertanyakan pengacara keluarga Yosua dan mengatakan bahwa Putri merupakan aktor intelektual penyebab tindak pidana.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Anak Sambo Ikut Dihujat Usai Hukuman FS dan PC Disunat MA: 'Tuhan Punya Cara Sendiri Menghukum Umatnya'

"Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tak Terima 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ricky Rizal Bakal PK Atas Putusan MA

BACA JUGA:Batuk Flu

Berikut rangkuman vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J: 

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Brigadir J. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

2. Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Akibat kasus tersebut, Putri divonis 20 tahun penjara. Namun kini hukuman terhadap Putri hanya tingga setengahnya, yakni 10 tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. 

BACA JUGA:Diadukan Bawaslu Ke DKPP, Begini Respons KPU

BACA JUGA:MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: