Seorang Ayah Dituntut 10 Bulan Penjara, Dianggap Merusak Rumah Mertua Saat Ingin Bertemu Anak

Seorang Ayah Dituntut 10 Bulan Penjara, Dianggap Merusak Rumah Mertua Saat Ingin Bertemu Anak

kuasa hukum AAE, Aldo Joe-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang warga asal Pamulang, Tangsel berinisial AAE (36) dituntut 10 bulan penjara karena dituding melakukan perusakan pintu rumah saat hendak bertemu anaknya. 

Sejak pertama kali memasuki persidangan di PN Jakarta Timur pada Februari 2023, perkara bernomor 80.Pid.B/2023/PN Jkt. 

BACA JUGA:Niat Hati Ingin Bertemu Anak Kandung, Ayah Ini Malah Didakwa Merusak Barang Eks Mertua

Tim tersebut saat ini memasuki tahap penuntutan, sejak Selasa 8 Agustus 2023 kemarin. 

Dalam sidang tuntutan, AAE dituntut pidana 10 bulan penjara atas kasus perusakan pintu rumah akibat memaksa masuk ke rumah mantan mertuanya untuk menemui anaknya. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur pada Jumat 11 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sakit Hati Masa Kecilnya Diungkit, RA Bantai Orang Tua Kandung Hingga Ibu Tewas dan Ayah Terluka Parah

AAE dituntut bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan properti orang lain. Adapun pasal ini dipersangkakan karena AAE dinilai merusak pintu dan mendobrak masuk rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Pondok Kelapa. 

Adapun hal yang memberatkan AAE dalam kasus tersebut adalah jaksa menilai perbuatan AAE tak mencerminkan sikap yang pantas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj. Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," tulis tuntutan tersebut. 

BACA JUGA:Dipicu Masalah Bisnis, Satu Keluarga di Depok Cekcok, Ayah Terluka Bacok dan Ibu Tewas

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. 

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa keberatan sekaligus prihatin. 

Menurutnya, penuntutan tersebut berlebihan karena kejadian dilatarbelakangi keinginan seorang ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: