Usut Dugaan Malpraktek RS Kartika Husada Bekasi, Polisi Rangkul Lembaga Profesi Kedokteran

Usut Dugaan Malpraktek RS Kartika Husada Bekasi, Polisi Rangkul Lembaga Profesi Kedokteran

Berkas penyidikan dugaan pemerasan oleh tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri segera dirampungkan.-Rafi Adhi Pratama-

Regulasinya sendiri mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan hingga KUHP. 

Upaya penyelidikan ini dilakukan untuk menentukan atau menemukan apakah benar ada atau tidak peristiwa pidana dalam kejadian tersebut. 

BACA JUGA:Pertemuan JK dan Puan, Makan Coto Sambil Bahas Pilpres

BACA JUGA:SAR Temukan Jasad Pria 48 Tahun yang Nekat Nyebur di Kali Cengkareng Drain

Jika memang ada pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara, jika ada tindakan pidana makan akan berlanjut kepenyidikan untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab. 

Hingga saat ini Dirkrimsus menyampaikan sudah ada 8 orang terlapor, di mana dari  kedelapan orang tersebut merupakan pihak dari rumah sakit termasuk dokter yang menangani Alvaro.

Pada rangkaian penyidikan nanti kepolisian akan mengundang semua pihak untuk melakukan klarifikasi, mulai dari pelapor, saksi serta pihak yang terlapor.

Tidak hanya itu pihak kepolisian juga akan meminta dua dua lembaga profesi kedokteran

BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Dapat Info Mentan SYL Sudah Tersangka

BACA JUGA:Terkuak! Hasil Analisa CCTV Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara: 'Tak Ada Orang Keluar Masuk Kamar'

Kombes Ade menegaskan bahwa kehadiran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) setidaknya dibutuhkan untuk menentukan apakah ada tindakan pindana yang dilakukan, mengingat kedua lembaga tersebut memiliki bidang yang sama. 

“Kami akan berkomunikasi dengan lembaga profesi tersebut dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Ini akan dilibatkan dalam upaya penyelidikan yang kami lakukan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.” ungkap Kombes Ade. 

Apabila dari hasil penyelidikan terdapat indikasi tindak pidana maka akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, dan KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait