Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023

Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023

Pemprov memberikan keringanan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir 2023.--

JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan dengan bebas pajak BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada pemilik kendaraan hingga akhir 2023.

Kebijakan tersebut tertuaang Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. 

BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. 

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Dalam peraturan Gubenur tersebut memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB. 

Bebas pajak BBNKB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik kendaraan akan berakhir hingga akhir Desember 2023.

BACA JUGA:Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Catatan Program Pemutihan Untuk Wilayah DKI Jakarta

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten 2022, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!

Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, langkah itu diambil bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut hingga akhir Deasember nanti,” kata  Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurutnya, keringanan ini tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak.

BACA JUGA:Ada Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Banten, Cek Syarat Pengurusan dan Jadwalnya

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor Telat Bayar? Awas Kena Razia Samsat Cikokol di Kota Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads