TKN Sebut Dokumen dari Bawaslu Jakpus Soal Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Rekomendasi, Bukan Putusan

TKN Sebut Dokumen dari Bawaslu Jakpus Soal Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Rekomendasi, Bukan Putusan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman: Akun Tiktok dengan nama @calonistri71600 yang mengancam tembak Anies Baswedan selaku calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, tidak terafiliasi dengan Prabowo Subianto mau-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area CFD oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka bukanlah putusan.

Dia mengatakan bahwa dokumen yang memuat adanya pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, hanyalah sekadar rekomendasi untuk putra sulung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:KAI Angkat Bicara Kecelakaan KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya

BACA JUGA:KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya, Masinis Dikabarkan Tewas

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak ada pernyataan terkait Gibran melakukan pelanggaran. Bahkan menurutnya Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub. 

"Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada," kata Habiburokhman.

"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," sambungnya. 

BACA JUGA:Kondisi KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya

BACA JUGA:Pihak PO Haryanto Bohong Soal Pemilik Pajero Sport Minta Ganti Rugi Rp1 M? 'Nyuwun Sewu Pak, Info dari Mana Njih?'

Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa kegiatan Gibran saat Car Free Day (CFD) pada 3 Desember 2023 lalu tidak melanggar aturan lantaran kegiatan tersebut bukanlah kegiatan partai politik. 

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," kata Habiburokhman.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads