Connie Rahahundini: TNI Ngurusin Kedaulatan Keamanan Negara Bukan Knalpot Brong

Connie Rahahundini: TNI Ngurusin Kedaulatan Keamanan Negara Bukan Knalpot Brong

Connie Rahahundini selaku pengamat militer RI mengungkapkan bahwa permasalahan ini seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian dan bukannya pihak TNI langsung melakukan pengeroyokan. -Tangkapan layar X @TPNGanjarMahfud-

Sedangkan Connie mengatakan jika kenapa hal ini terjadi hanya pada salah satu Paslon, sedangkan juga banyak beredar video dengan pendukungnya menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:Ini Pentingnya Pemakaian Kolagen untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Peremajaan Kulit Tetap Glowing

BACA JUGA:Prediksi Cuaca DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 7 Januari 2024: Siang Mendung

“Permasalahan knalpot ini sudah jelas-jelas urusannya Polisi dan urusan polusi suara itu bukan urusan tentara tapi kementerian LHK,” tambahnya di podcast YouthTV Indonesia.

Menurut Connie dirinya juga mendapatkan banyak informasi dari pihak AD yang mengatakan jika korban pemukulan tersebut dalam keadaan mabuk, namun TNI dan Polri tersebut katanya bersaudara, pihak batalion dapat langsung meminta pihak kepolisian untuk turun tangan melakukan pengamanan.

Dalam sebuah wawancara lainnya, Connie menjelaskan jika pihak tentara berkebaratan dengan suara knalpot dapat langsung meminta pada kementerian LHK dan undang-undang kepolisian.

Connie menegaskan jika memang knalpot tersebut membayahakan kedaulatan hingga TNI AD turun tangan, hal tersebut dapat dimasukan ke Undang-undang TNI operasi militer selain perang.

BACA JUGA:Jadwal FA Cup Hari Ini 7 Januari 2024: Big Match Arsenal vs Liverpool, Manchester City Bersua Huddersfield

BACA JUGA:Serat Bambu dan Rotan Ramah Lingkungan Jadi Bahan Kaki Palsu

“Saya sarankan pada Panglima TNI juga anggaran untuk TNI AD dikurangin aja karena tak perlu beli tank atau yang aneh-aneh, biayanya di fokuskan saja untuk ngurusin knalpot,” tegas Connie.

Sedangkan pengusutan pengeroyokan tersebut, sejauh ini 6 prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Militer.

Adapun 6 anggota TNI AD Kompi B Yonif Raider 408/Sbh yang menjadi tersangka antara lain Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads