Tidak Semua Tarif Pajak Hiburan Naik, Bioskop Hingga Panti Pijat Malah Turun 10 Persen

Tidak Semua Tarif Pajak Hiburan Naik, Bioskop Hingga Panti Pijat Malah Turun 10 Persen

Tarif pajak hiburan seperti bioskop turun 10 persen-Screenshoot/YouTube-

Dari 12 jenis kegiatan hiburan tersebut, kegiatan hiburan dari nomor 1-11 hanya dikenakan tarif pajak hiburan atau PBJT hanya sebesar 10 persen. 

BACA JUGA: Puluhan Truk di Tangerang Langgar Jam Operasional, Polisi Tindak bersama Dishub

BACA JUGA: Ngaku Dukun, Kakek di Tangerang Diduga Perkosa Wanita

“Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen,” kata Lydia Kurniawati

Hiburan khusus untuk nomor 12 atau hiburan khusus seperti Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Lydia Kurniawati menambahkan, tarif pajak hiburan khusus seperti Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa bukan hal baru sebagaimana telah diatur dalam UU 29 Tahun 2009.

Menjadi baru, kata Lydia Kurniawati adalah menetapkan batas bawah terhadap pajak hiburan khusus sebesar 40 persen hingga 75 persen. 

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menetapkan batas bawah dengan pertimbangan, jasa hiburan khusus tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.

BACA JUGA: Kronologi Pria 60 Tahun Tega Perkosa Wanita Stroke di Tangerang, Ngaku Punya Sumur Kramat

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Kapolda Pesan Ini ke Masyarakat

Pemerintah pusat tidak ingin pemerintah daerah justru menetapkan tarif pajak hiburan khusus yang rendah tanpa adanya batasan bawah. 

Hal ini, kata Lydia Kurniawati untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan pandangan pelrlu untuk menetapkan tarif batas bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: