Profil Mahfud MD, Cawapres Ganjar Putuskan Mundur dari Kabinet Jokowi

Profil Mahfud MD, Cawapres Ganjar Putuskan Mundur dari Kabinet Jokowi

Mahfud MD-Resmi mundur dari kabinet Jokowi-Instagram

Pendidikan :

Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura

SD Negeri Waru Pamekasan, Madura

Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP 4 Tahun, Pamekasan Madura

Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta

S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

BACA JUGA:Relawan Progresif dan TPN Ganjar-Mahfud Gelar Hajatan Rakyat di Jogja, Jadi Ajang Pemersatu Berbagai Kelompok Masyarakat

Karier :

H Moh Mahfud MD lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi Prof Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005), Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008), Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.

Selain itu, beliau juga masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3.

Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: mahkamah konstitusi ri

Berita Terkait

Close Ads