Adira Finance Bayarkan Deviden 50 Persen dari Laba Bersih 2023
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST, PT Adira Dinamika Multi Finance atau Adira Finance sepakat membayarkan deviden 50 persen dari laba bersih 2023.-adira-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST, PT Adira Dinamika Multi Finance atau Adira Finance sepakat membayarkan deviden 50 persen dari laba bersih 2023.
Selain itu dalam RUPS juga menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan (anggota Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte Global), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Konsursium 303 Kembali Mencuat di Tengah Kasus Korupsi Tambang Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
BACA JUGA:Polri Siapkan 5.784 Posko Mudik Selama Operasi Ketupat 2024
Dalam RUPST juga memutuskan pembayaran dividen tunai sekitar 50 persen atau sebesar Rp 972 miliar dengan nilai Rp 972 per lembar saham dan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024.
Adira Finance secara konsisten terus memberikan apresiasi atas dukungan para pemegang saham.
RUPST juga memutuskan untuk menyisihkan Rp 19.4 miliar atau 1 persen dari laba bersih sebagai dana cadangan umum sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
BACA JUGA:Kesalnya Denny Sumargo Kala Netizen Ungkit Hubungan Asmaranya dengan Sandra Dewi
Selain itu dalam RUPST juga memutuskan untuk menunjuk Akuntan Publik Elisabeth Imelda dan Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan (anggota Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit laporan keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2024.
RUPST menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris, seluruh anggota Direksi kecuali Jin Yoshida yang tidak diangkat kembali karena telah mendapatkan penugasan baru sebagai Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Selain itu, RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Pengawasan Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: