Kemendag Beri Solusi Kepada Pelaku Usaha lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Kemendag Beri Solusi Kepada Pelaku Usaha lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Presiden Jokowi menjelaskan tentang KUR memiliki skema pembiayaan yang berbeda-beda. Ia juga menjelaskan beberapa skema pembayaran yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk pembiayaan modal. --Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sehubungan dengan Perubahan Ketiga atas perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, Kementerian Perdagangan akhirnya menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Kemendag: Barang Impor Milik PMI Tak Dibatasi Lagi

BACA JUGA:Ramaikan Festival Harkonas 2024, Kemendag Dorong Edukasi Anak-Anak Jadi Konsumen Cerdas Lewat Lomba Gambar

Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Menurut Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama.

BACA JUGA:Gelar Festival Harkonas 2024, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas Bertransaksi

BACA JUGA:Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor

"Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak," Ungkap Arif dalam keterangan tertulis pada Rabu 22 Mei 2024.

Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor. 

Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

BACA JUGA:Usai Bisnis Jastip, Kemendag Peringatkan Lagi Larangan Impor Pakaian Bekas

BACA JUGA:Kemendag Musnahkan Produk Impor Melanggar Aturan Senilai Rp9,33 Miliar

Terkait hal ini, Kemendag menanggapi bahwa mereka akan menerapkan relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: