Ekonom Kritisi Kriteria Barang Mewah Terkait PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Semua Keputusan Ada di Sri Mulyani
Ekonom Kritisi Kriteria Barang Mewah Terkait PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Semua Keputusan Ada di Sri Mulyani-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi kisruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan segala keputusan terkait kebijakan ini ada di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati,
Termasuk tentang pengumuman mengenai kebijakan PPN 12 persen.
BACA JUGA:Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen Diungkap Ketua MPR RI: Makanan, Pendidikan dan Kesehatan Aman
BACA JUGA:Insentif PPnMB DTP Akan Tetap Diberlakukan Walaupun Ada Pungutan PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
Dalam keterangannya, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa daftar barang-barang yang nantinya akan dikenai tarif PPN 12 persen nantinya juga akan ditentukan oleh Menkeu Sri Mulyani.
“Itu nanti, di Menteri Keuangan. Nanti kita bahas, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah cukup,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya pada Senin 10 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri sudah mengumumkan bahwa Pemerintah nantinya akan memberlakukan kebijakan PPN 12 persen ini hanya kepada barang-barang mewah saja.
BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya
BACA JUGA:Kriteria Mobil Dikenai PPN 12 Persen, Siap-siap Mesin Kapasitas Besar
Kendati begitu, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menambahkan bahwa batasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.
“Dalam konteks pajak, barang mewah biasanya mencakup produk seperti kendaraan bermotor premium, perhiasan, barang elektronik mahal, dan properti dengan nilai tertentu,” ujar Achmad.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa definisi barang mewah cenderung kabur dan dapat bergeser seiring waktu, yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat menengah ke bawah.
BACA JUGA:Perusahaan Pasrah Hadapi Kenaikan PPN 12%, Coba Beradaptasi
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pekerja Pilih Ikut Keputusan Manajemen Perusahaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: