Donny Tri Istiqomah Bingung Atas Status Tersangkanya di Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Punya Cukup Bukti

Donny Tri Istiqomah Bingung Atas Status Tersangkanya di Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Punya Cukup Bukti

KPK.-ayu novita-

BACA JUGA:Manchester United Intai Kiper Royal Antwerp Senne Lammens, Nasib Andre Onana di Ujung Tanduk

Adapun bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads