Eks Personel Ditresnarkoba Kembali Jalani Sidang Etik, Buntut Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia
Viral, DWP 2024 diboikot warga Malaysia terkait dugaan pemalakan oleh polisi Indonesia. --Instagram @djakartawarehouseproject
"Dua orang, pelaksana," katanya kepada awak media, Senin 6 Januari 2025.
Sebelumnya, dua oknum Polri diberi sanksi demosi 8 tahun karena diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua terduga pelanggar di kasus DWP diberikan sanksi Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berinisial DF dan S pada Kamis (2/1) kemarin.
BACA JUGA:Beredar Video Detik-detik Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak: Terdengar Teriakan Tolong..
Disebutkannya, sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi.
Dimana, pada sidang itu disebutkan total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," katanya kepada awak media, Jumat 3 Januari 2025.
Kemudian pelanggar S, dikatakan sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.
Pada sidang itu total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
Majelis KKEP menilai DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Sebut Sang Ibunda, Heniwaty Sempat Ingin Mualaf Ketika Masuk Rumah Sakit
BACA JUGA:Kejagung Tunggu Aduan dari Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Memvonis Harvey Moeis
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," tuturnya.
Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: