Pagar Laut Tangerang Bagian dari Proyek Besar Reklamasi, Walhi: Luasnya Mencapai 9.000 Hektare
Pengembangan pesisir bukanlah proyek baru, di mana pagar laut Tangerang bagian dari proyek besar reklamasi yang diduga masuk dalam pengembangan PIK 2.-candra pratama-
BACA JUGA:Gugatan Cerai Sherina Munaf pada Baskara Mahendra Tercatat 16 Januari 2025
“Gak mungkin mereka melakukan pengembangan wilayah ini tanpa diketahui dua kementerian ini, karena proyek ini bukanlah proyek kecil,” paparnya.
Apa yang disampaikan oleh Mukri sejalan dengan yang diungkapkan oleh Gufroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.
Bahkan menurut Gufroni dalam podcast bersama Abraham Samad, proyek reklamasi pesisir pantai utara Jawa ini nantinya akan mencangkup dari Merak hingga Cirebon.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2025, Warga Wajib Tahu!
BACA JUGA:Ibu Mahfud MD Meninggal Dunia, Tulis Pesan Haru: Semoga Nasibmu di Akhirat Diterima oleh Allah
Sedangkan pemasangan pagar laut Tangerang menurut Gufroni dirinya memiliki video yang memperlihatkan pengakuan warga mengerjakan pagar laut diperintah oleh Agung Sedayu Group.
Pemasangan pagar ini mencapai puluhan miliar rupiah dan tidak mungkin merupakan swadaya dari warga.
“Saat kami datang di Juli 2024 memang ada progres pembangunan proyek PSN PIK 2 dan dapat disimpulkan bahwa pagar laut ada hubungannya dengan proyek tersebut,” paparnya.
Munculnya Agung Sedayu Group juga disampaikan oleh Ahmad Khozainuddin selaku pihak yang telah melakukan gugatan atas adanya pagar laut ini.
BACA JUGA:Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Netizen Sudah Lama Endus Keretakan
Khozainuddin yang juga pengacara mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut atas perintah Ali Hanfiah.
Khozainuddin menegaskan jika Ali Hafiah Lijaya diduga merupakan orang Aguan yang merupakan pemilik dan pendiri Agung Sedayu Group.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
