KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Rugikan Negara Rp 60 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta Provinsi Riau tahun 2018-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menetapkan tersangka kasus dugaan jembatan layang atau fFyover Simpang SKA Riau di Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta Provinsi Riau tahun 2018.
Dalam perkara ini, Diretur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rayahu menjelaskan bahwa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau.
“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Januari 2025, malam.
BACA JUGA: Partai Demokrat Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di TMII, AHY Berpesan Soal Keberagaman
BACA JUGA: Jadi Mitra Ekonomi Penting, Kemendag Dukung Peningkatan Ekspor ke Korea Selatan
Dijelaskannya, YN merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna ANGgaran (KPA).
Kemudian, ada GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara TC adalah Direktur PT SHJ (pihak swasta) dan ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta).
Sedangkan, NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. Asep menjelaskan HP tidak bergantung pada perhitungan detail.
BACA JUGA: Kanwil ATR/BPN Jatim Investigasi HGB di Laut Sidoarjo: Dimiliki 2 Perusahaan
BACA JUGA: AHY Tak Proyek Mau Buru-Buru Garap Giant Sea Wall Meski Jadi Atensi Prabowo
“Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan jalan layang Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan awal dari ahli konstruksi, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 60,8 miliar dari kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: