bannerdiswayaward

Modus Pencatutan Surat Tanah Dibongkar, Warga Desa Kohod: Orangnya Masih Hidup Dibilang Sudah Mati!

Modus Pencatutan Surat Tanah Dibongkar, Warga Desa Kohod: Orangnya Masih Hidup Dibilang Sudah Mati!

Modus Pencatutan Surat Tanah Dibongkar, Warga Desa Kohod: Orangnya Masih Hidup Dibilang Sudah Mati!-Disway/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Salah seorang warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, membongkar modus pencatutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Sertikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Pantai Alar Jiban.

Polemiknya, penerbitan sertifikat tanah itu diduga tidak berdasarkan izin dari orang yang bersangkutan. Bahkan nama yang ada di surat tanah itu orangnya masih hidup, namun dibilang sudah meninggal (ahli waris).

BACA JUGA:Pengakuan Warga soal Kades Kohod Bagi-bagi Rp15 Juta, Uang Tutup Mulut Pagar Laut

BACA JUGA:Data LHKPN Kades Kohod Arsin Tak Ditemukan, Diduga Belum Lapor Sejak Menjabat

"Kami ini masyarakat kampung Alar Jiban, Desa Kohod itu sudah melapor ke ATR waktu itu. Kemudian ATR dan KPK pada tanggal 10, September 2024, kami sudah melapor masalah ini apa, patok laut sama sertifikat laut," ujar seorang berinisial K, dikutip Senin, 27 Desember 2025.

Dia mengatakan, saat melaporkan kasus tersebut juga sempat melakukan audiensi dengan staf Kementerian ATR/BPN. Namun mereka tidak tahu menahu soal pagar laut dan sertifikat laut

"Bahkan mereka pun mengatakan 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu'. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," imbuhnya.

"Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris," sambungnya.

BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Ungkap Sertifikat Kawasan Pagar Laut Jelas Palsu: Kades Kohod Makin Terpojok

BACA JUGA:Kades Kohod Asrin Mulai Panik, Netizen: Bagi-bagi Rp15 Juta ke Warga

Saat melaporkan perkara tersebut, kata dia, pihaknya bersama pengacara sudah membawa bukti-bukti nyata. Namun karena mereka dianggap rakyat kecil, laporannya tersendat.

"Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga. Pokoknya sudah semua kami itu upayakan masalah hukum, tetapi berhubung kami ini rakyat kecil, memang kami ini nelayan," urainya.

Pria itu menegaskan, pihaknya sangat berani dan terbuka untuk membuktikan bahwa yang melapor ini adalah benar-benar nelayan asli.

"Kalau tidak percaya, kalau kami nelayan, kami punya semua. Dari KTP kami sampai kartu nelayan kami punya. Kami benar-benar nelayan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads