KPK Beberkan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap
![KPK Beberkan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap](https://cms.disway.id/uploads/837fe4a430bc68377d24b7ca748baff1.jpg)
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan usai Hasto merubah petitum dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukum mengungkapkan alasan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
KPK menyebutkan bahwa bukti permulaan yang ditemukan dalam penyidikan menunjukkan bahwa Hasto terlibat dalam sejumlah perbuatan yang mengarah pada penyertaan dalam kasus ini.
BACA JUGA:DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Respons Kritik Pemerintah
Menurut KPK, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio Fridelina dengan total uang satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.
"Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ungkap tim Biro Hukum KPK dalam persidangan, Kamis 6 Febuari 2025.
Hasto juga diduga melakukan tindakan yang mempengaruhi proses pemilihan Caleg Terpilih dengan memerintahkan Rizky Aprilia untuk mundur agar Harun Masiku menggantikan posisinya.
"Pemohon memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya," katanya.
BACA JUGA:KPK Sita 11 Kendaraan dari Hasil Geledah Rumah Japto Ketua Pemuda Pancasila
Dalam pengembangan kasus ini, Hasto juga disebut berperan dalam penyusunan kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung untuk memastikan Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI.
"Pemohon memerintahkan pada Doni Tri Istiqomah tuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan," jelas KPK.
Selain itu, Hasto diketahui menandatangani berbagai surat terkait judicial review dan permohonan fatwa Mahkamah Agung.
Bukti-bukti yang mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka termasuk keterangan saksi-saksi, dokumen terkait, serta alat bukti elektronik.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Pencegahan ke Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: