Istri dan Keluarga Kades Kohod Arsin Diperiksa Bareskrim Buntut Pagar Laut Tangerang, Rumah dan Kantor Kedes Akan Digeledah
Istri dan keluarga Kades Kohod Arsin diperiksa Bareskrim di Polsek Pakuhaji pada Senin malam 10 Februari 2025.-candra pratama-
BACA JUGA:Kebakaran Kantor ATR/BPN Dihantui Isu Sabotase Proyek Pagar Laut: Dokumen Penting Tak Terdampak!
"Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," tuturnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.
BACA JUGA:DKP Banten Kebut Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang: Sudah 21,8 Km
BACA JUGA:Kebijakan Efisiensi Anggaran Ada yang Melawan, Prabowo: Merasa Sudah Jadi Raja Kecil
"Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 07 Februari 2025.
Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Polda Metro Benarkan Tangani LP Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia: Sudah Penyidikan
BACA JUGA:Pesan dan Harapan Presiden Prabowo untuk Insan Pers Saat HPN 2025 di Kalimantan Selatan
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.
"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: