Polisi Buka Suara Potensi Penahanan Nikita Mirzani Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Nikita Mirzani langsung laporkan Fitri Salhuteru 2 pelanggaran ke Polres Metro Jakarta Selatan.-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya buka suara soal potensi ditahannya Nikita Mirzani usai ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan nantinya akan diputuskan penyidik Direktorat Reserse Siber.
BACA JUGA:Jambret Sadis Tewaskan Seorang Ibu karena Terjatuh dari Motor Ditangkap, Nih Tampangnya!
BACA JUGA:Nikita Mirzani Absen dalam Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pemerasan Bersama Asistennya
"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Kamis 20 Februari 2025.
Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Diterangkannya penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," terangnya.
Diungkapkannya, Nikita ditetapkan tersangka usai adanya laporan korban berinisial RGP.
Sebelumnya Polda Metro Jaya terima laporan dugaan pengancaman dengan korban berinisial RGP.
Ade membeberkan pihaknya menerima LP itu pada 3 Desember 2024.
"Jadi, tanggal 3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," bebernya.
Diungkapkannya, kejadian itu berawal saat RGP memiliki masalah dengan artis Nikita Mirzani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: