bannerdiswayaward

KPK Tegaskan Belum panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB

KPK Tegaskan Belum panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB

KPK Tegaskan Belum panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB-Disway/Ayu Novita-

Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads