KPK Segera Selesaikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji akan segera rampung-Disway.id/Ayu Novita-
"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," kata dia.
Anna menambahkan Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK.
"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. lni untuk pelaksanaan hai tahun 2024," terang Anna
BACA JUGA:Prabowo Bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Minta Menhan Siapkan 2 Hercules
BACA JUGA:LPAI Jakarta Fokus pada Pencegahan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan
Sebelumnya Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu berharap mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Ini kami yakin kalau.. suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, kami yakin sudah sampai pada yang bersangkutan, dan saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini biar klir," ujar Asep Rabu, 6 Agustus 2025, malam.
Asep menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Uji Coba Pendidikan Jarak Jauh, Gandeng Universitas Terbuka hingga Sekolah Malaysia
BACA JUGA:Putusan MK Soal Pemilu Diperdebatkan, Nasdem : Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
