bannerdiswayaward

Heboh Pernyataan Nusron Wahid soal Tanah Nganggur hingga Berujung Minta Maaf, Ini Awal Mulanya

Heboh Pernyataan Nusron Wahid soal Tanah Nganggur hingga Berujung Minta Maaf, Ini Awal Mulanya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid, meminta maaf atas pernyatanyaannya viral tentang kebijakan pemerintah yang akan mengambil alih tanah terlantar.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tentang tanah nganggur yang bisa diambil alih negara sempat menghebohkan publik.

Ucapan yang awalnya dilontarkan dengan nada bercanda ini memicu polemik hingga akhirnya berujung pada permintaan maaf resmi pada 12 Agustus 2025.

Apa sebenarnya yang terjadi? Bagaimana awal mula kontroversi ini? 

BACA JUGA:Sempat Viral Isu Tanah Nganggur Tuai Polemik, Menteri Nusron Minta Maaf

Awal Mula Polemik: Pernyataan Nusron soal Tanah Nganggur

Kabar ini bermula ketika Nusron Wahid, dalam sebuah kesempatan, menyebut bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan atau "nganggur" selama dua tahun bisa diambil alih oleh negara.

Pernyataan ini merujuk pada kebijakan penertiban tanah terlantar, yang didasarkan pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. 

Namun, cara penyampaian Nusron yang diselipkan candaan, termasuk ucapan, “Emang mbahmu bikin tanah?”, memicu reaksi keras di kalangan publik.

Banyak yang salah memahami bahwa kebijakan ini akan menyasar tanah milik rakyat, termasuk pekarangan, sawah, atau tanah waris yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Media sosial pun ramai dengan meme dan kritik, yang mempercepat penyebaran isu ini hingga menjadi viral.

BACA JUGA:Menteri Nusron Minta Maaf, Kini Sebut Tanah Rakyat Status Hak Milik Tak Akan Diambil Negara

Klarifikasi Nusron: Hanya Sasar HGU dan HGB

Melihat polemik yang berkembang, Nusron segera menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa kebijakan penertiban tanah terlantar hanya menyasar lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, bukan tanah milik rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads