bannerdiswayaward

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026 Secara Bertahap, Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat ini

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026 Secara Bertahap, Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat ini

Menteri Kesehatan Budi Gunadi ungkap akan mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan.-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berdasarkan paparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, iuran BPJS Kesehatan diprediksi naik mulai tahun 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dikenakan tarif baru sebesar Rp57.250 per bulan dari sebelumnya Rp42.000.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara serentak, namun bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

BACA JUGA:Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Semua Setelah Resign? Simak Informasinya

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian iuran itu demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia.

"Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Lalu berapa tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini? Berikut informasinya.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Menjadi badan penyedia program jaminan sosial di Indonesia, BPJS Kesehatan menjamin peserta mendapatkan perlindungan kesehatan dengan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan dengan kelas yang dipilih.

BACA JUGA:Begini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Dijamin Berhasil!

Adapun besaran iuran telah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut iuran yang wajib dibayar oleh peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan 
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan 
  • Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan.

Perlu diketahui, iuran untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000/ bulan namun dikurangi Rp7.000 sehingga hanya membayar total Rp35.000/bulan.

Sementara itu, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran yang dibayarakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads