Jangan CENGENG! Yusril Minta Delpedro Hadapi Proses Hukum secara Kooperatif dan Gentleman
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, meminta Delpedro Marhaen, bersikap gentle menghadapi permasalahan hukum usai jadi tersangka kasus penghasutan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespon soal penahanan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
Yusril berpesan kepada Delpedro untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
BACA JUGA:Ketua SPRJ Dukung Transjakarta Benahi Halte yang Rusak Usai Demonstrasi: Layak Diberi Reward!
BACA JUGA:Natalius Pigai Apresiasi Kinerja Kemensos Gercep Tangani Korban Demonstrasi
“Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,” kata Yusril, Jumat, 5 September 2025.
Ia meminta, jika pihak Delpedro merasa tidak ada cukup bukti, mereka dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti menggunakan advokat andal atau mengajukan gugatan praperadilan.
"Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya," ujarnya.
BACA JUGA:VIRAL Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, yang Tanda Tangan 167 Ribu Orang: Siapa yang Buat?
"Misalnya ada aspek yang diduga, misalnya penghasutan di dalamnya, itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," imbuhnya.
Terkait tuduhan terhadap aktivis Lokataru yang diduga melanggar hukum, Yusril mengatakan bahwa penyidik berhak menyangka adanya unsur delik, seperti penghasutan. Namun tersangka juga berhak sepenuhnya untuk membantah dan membela diri.
“Karena orang boleh saja bersuara, tapi kalau misalnya ada aspek-aspek yang diduga sebagai satu misalnya delik penghasutan di dalamnya, dan itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu, tapi orang yang disangka berhak juga untuk menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil,” tegas Yusril
BACA JUGA:Tim Advokasi Lokataru Sebut Ada Dua Rekannya yang Ditetapkan Jadi Tersangka!
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan pada aksi demonstrasi di Jakarta 25 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
