KPK Bakal Paksa Periksa Rektor USU Muryanto Amin terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penanganan kasus di KPK, Jakarta. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menggunakan upaya paksa jika Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan terhadap Muryanto sangat penting karena diduga mengetahui detail pergeseran anggaran dalam perkara tersebut.
“Rektor USU ini sudah dipanggil sebelumnya. Kalau kembali tidak hadir, tentu penyidik akan menggunakan langkah yang diatur undang-undang agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan,” kata Asep, dikutip Sabtu (4/10/2025).
BACA JUGA:Eks Kajati Sumut Diperiksa Kejagung Soal Kasus Proyek Jalan yang Sedang Diusut KPK
Asep menyebut Muryanto termasuk dalam “circle” dari Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Muryanto juga disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Ia diduga berperan sebagai ahli dalam proses penganggaran proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.
“Kalau dugaan itu keliru, penyidik tetap akan mendalami soal kedekatan Muryanto dengan Topan maupun Bobby, untuk melihat apakah ada kaitan dengan perkara ini,” jelas Asep.
Kasus OTT hingga Uang Rp2,8 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Topan dan istrinya, Isabella Pencawan, dan menemukan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar. Isabella telah diperiksa sebagai saksi pada 21 Juli 2025.
Topan sendiri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan empat orang lain, yakni:
- Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar
- Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto
- Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar
- Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang
Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran, mulai dari penerimaan suap, pemberian suap, hingga gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kebakaran Hunian Pekerja IKN Jadi Alarm Bahaya, Arsitek Minta Audit Keselamatan Menyeluruh
Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 15 Agustus 2025, namun tidak hadir tanpa keterangan jelas. Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal ulang pemeriksaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: