Pemilik Tanah di Jakut Merasa Dikriminalisasi, Dilaporkan Balik usai Sertifikat Diblokir BPN
Seorang pemilik tanah dikriminalisasi atas kepemilikan lahan dan dilaporkan ke polisi-Istimewa-
- Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
- Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
- Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara, disebutkan SHGB No.1481 tidak sedang diagunkan.
- Sertifikat tidak terdapat sita
- Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
- Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
- Sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif Kementerian.
Berkaitan dengan Surat Pemberitahun tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yang Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan itu diduga telah digunakan menjadi alat bukti oleh Tergugat Toni dan PPAT Fenty Abidin SH.
Perkaranya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 556/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Utr tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 1074/Pdt/2024 tanggal 28 Agustus 2024 Jo.Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/Pdt/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan Majelis, pertimbangan hukum yang tertuang dalam halaman 79, pokoknya, menyebutkan, "Akan tetapi berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan Sertifikat Tanah ternyata tanah dan bangunan diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB No.1481 atas nama PT.Mandara Permai, (Vide Bukti P-1) tidak dalam sengketa dan tidak diblokir, karena sudah ada pencabutan blokir (Vide alat bukti bertanda P-23, P-24, P-24a, P-24b, P-24c).
"Surat Pemberitahun Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan sebagai sumber masalah mengenai status SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami, diduga telah dijadikan juga sebagai dasar oleh Toni untuk melaporkan Klien kami di Polda Metro Jaya sebagaimana No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022," katanya.
BACA JUGA:Ribuan Massa di Patung Kuda Serukan Aksi Hentikan Genosida Palestina!
Masih menurut Aswar SH MH, bahwa Surat Pemberitahun tanggal 21 September 2021 berupa "surat palsu" yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan tersebut mengakibatkan Klien kami dijadikan tersangka oleh Penyidik Subdit Kamneg Unit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang di laporkan saksi Toni.
Bahwa Laporan Polisi Toni kepada Klien Kami No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022, atas dasar Surat Pemberitahun Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan telah diputus PN Jakarta Utara, No. 627/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 19 Agustus 2025. Dalam amar putusannya,
“Menyatakan Tergugat II (Toni):
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: