Pemilik Tanah di Jakut Merasa Dikriminalisasi, Dilaporkan Balik usai Sertifikat Diblokir BPN
Seorang pemilik tanah dikriminalisasi atas kepemilikan lahan dan dilaporkan ke polisi-Istimewa-
membiarkan Tergugat I (PPAT/Fenty Abidin, SH) melakukan penahanan Salinan Asli Akta Jual Beli No.34/2021 tanggal 29 Juli 2021, milik Para Penggugat.
"Memberikan keterangan berupa Persangkaan Palsu bahwa Sertifikat SHGB 1481 terblokir di BPN Jakarta Utara berdasarkan No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022, padahal tidak Terblokir, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan mengkriminalisasi pemilik Sertifikat”, ungkap Aswar 8/10/2025.
Aswar menyimpulkan, berdasarkan bukti yang telah dicatatkan dalam putusan Pengadilan dalam obyek PPJB antara Klien kami dengan Toni Clear dan Clean. Hal itu dijelaskan berdasarkan beberapa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Surat Pengecekan Sertifikat, masing-masing yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara dan Putusan-Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apalagi Toni dinyatakan wanprestasi terhadap Akta PPJB No: 183 dan Addendum No: 229 Dan Kuasa dan kedua Akta tersebut telah dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karena itu, Klien kami melaporkan balik Toni di Polda Metro Jaya sesuai No.LP/B/6617/IX/2025/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 19 September 2025, terkait dugaan tindak pidana memakai/menggunakan Surat Palsu dan tindak pidana memberikan keterangan persangkaan palsu dalam LP Toni No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.
Menyikapi adanya surat yang diduga Palsu diterbitkan kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Kasi Bidang Hukum BPN Jakarta Utara, tidak berkenan memberikan keterangan pada Media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: