Anggota DPR Tak Lapor Kegiatan Reses di Aplikasi, Siap-siap Kena Sanksi
DPR RI akan membuat aplikasi untuk memantau kegiatan reses yang diterima oleh setiap anggota parlemen-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- DPR RI akan membuat aplikasi untuk memantau kegiatan reses yang diterima oleh setiap anggota parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setiap anggota DPR RI akan melaporkan kegiatan resesnya dalam aplikasi tersebut.
Ia menyebut anggota DPR yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenai sanksi.
BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima PIP Oktober 2025, Siswa Siapkan NIK dan NISN!
“Nah, itu kan ada di tata tertib, kan ada sanksi-sanksi. Sanksi teguran, sanksi hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu. Itu sudah masuk kategori itu nanti,” kata Dasco kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia berharap aplikasi tersebut akan digunakan dalam waktu dekat.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan para anggota DPR RI harus mengisi kegiatan resesnya dalam aplikasi tersebut.
Sebab, aplikasi tersebut dipantau langsung oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Harusnya paling lama tuh reses. Yang nanti sesudah ini sudah bisa harus maksimal. Dan itu juga kan kita akan...kan, meng-upload, dan akan dimonitor juga oleh MKD," ungkapnya.
Ia menyebut publik nantinya dapat mengakses laporan kegiatan masing-masing anggota DPR.
BACA JUGA:Mama Papua Optimistis Anaknya Bisa Kuliah di Luar Negeri Berkat Sekolah Garuda
BACA JUGA:Setahun Prabowo-Gibran: 300 Peraturan Telah Kikis Hambatan untuk Indonesia Mandiri
“Kalau masyarakat mau lihat, tinggal ketik nama anggota DPR-nya. Misalnya ‘Sufmi Dasco’, nanti keluar laporannya. Itu juga akan dimonitor oleh MKD,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: