Wah! Aset Indra Kenz yang Disita Capai Rp 55 Miliar, Polisi Beberkan Rinciannya

Wah! Aset Indra Kenz yang Disita Capai Rp 55 Miliar, Polisi Beberkan Rinciannya

Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Total Aset kekayaaan Indra Kenz yang disita tembus puluhan miliar.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara membenarkan kabar tersebut.

Ia menegaskan, jika pihaknya berhasil menyita aset Indra Kenz mencapai Rp55 miliar.

BACA JUGA:Instansi Belanja Produk Impor, Presiden Jokowi: Bodoh Banget Kita Ini

"Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," ujar Chandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 25 Maret 2022.

Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar.

Selain itu ada juga 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.

BACA JUGA:Mantan Satpam Korban PHK Ini Dapat Sepeda Kopi Murotal dari Donatur

Di sisi lain, Indra Kenz mengaku tak memiliki niat sedari awal untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain.

"Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi," jelasnya, dikutip darri PMJ NEWS, pada 25 Maret 2022.

Lebih lanjut, Indra kembali mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kasus ini. Ia juga berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Sandiaga Uno: Jangan Cuma Bangga, Tapi Beli Juga Produk Buatan Indonesia!

"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," tukasnya.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: