Catat, Ini 5 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Catat, Ini 5 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Pra Pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK sudah dibuka pada 17 Mei - 14 Juni 2022-PPDB DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) di DKI Jakarta tahun ajaran 2022-2023, akan dibuka pendaftaran secara online pada 30 Mei 2022.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis jadwal dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMK untuk tahun ajaran 2022-2023.

Khusus untuk jenjang SMK, calon PPDB diharapkan segera untuk melakukan pra pendaftaran terlebih dulu yang berlangsung sejak 17 Mei hingga 14 Juni mendatang.

BACA JUGA:Catat, Ini 4 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMA di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Bahkan pra pendaftaran bisa dilakukan secara online di https://ppdb.jakarta.go.id/.

Namun sebelum melakukan pendafataran pastikan terlebih dulu calon peserta didik sudah memenuhi syarat lengkap PPDB jenjang SMK di DKI Jakarta 2022.

Persyaratan ini berlaku untuk semua wilayah DKI; Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

BACA JUGA:Pemerintah Singapura: Ustaz Abdul Somad Sebarkan Ajaran Ekstremis dan Segregasi!

Calon peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri di link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 berikut https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk aktivasi dan mengambil nomor peserta.

Berikut Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022:

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, berikut syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 berdasarkan tingkatannya. Meliputi:

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  • Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
  • CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetisi dan keahlian yang dipilih.

BACA JUGA:Catat, Ini 4 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMP di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads