Korban Gagal Ginjal Akut Mencapai 133 Jiwa dari 241 Kasus di 22 Provinsi
Dalam situs resminya pihak BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut atas temuan ini dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan agar 5 obat tersebut segera di musnahkan.
Penarikan obat tersebut harus dilakukan mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Dalam melakukan pengujian BPOM mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BACA JUGA:Etilen Glikol Pada Obat Sirup Merupakan Bahan Baku Pembuat Botol Plastik
BACA JUGA:5 Obat Sirup Parasetamol Ditarik, Pedagang Tagih Obat Pengganti
Berikut 5 obat sirup mangandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diterbitkan BPOM.
Terkait dengan penarikan obat tersebut, Yoyon selaku Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, obat tersebut bukanlah produk obat yang baru.
“5 obat sirup yang ditarik merupakan obat yang telah lama beredar dan kenapa baru sekarang muncul masalah ini,” ungkapnya.
Menurut Yoyon mengatakan, obat-obatan yang mengandung Etilen Glikol tersebut semua kemasannya menggunakan botol plastik.
BACA JUGA:Rongga Leher Korban Tragedi Kanjuruhan Menghitam, Keluarga Korban Ajukan Otopsi Jenazah
BACA JUGA:Indosiar Bocorkan Isi Pembicaraan Dengan LIB Sebelum Pertandingan Arema Vs Persebaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: