Susno Duadji Sebut Sosok di Balik Tambang Ilegal Bukan Cuma Oknum Aparat: Kementerian ESDM Kok Diam?

Susno Duadji Sebut Sosok di Balik Tambang Ilegal Bukan Cuma Oknum Aparat: Kementerian ESDM Kok Diam?

Susno Duadji sebut dalang di balik tambang ilegal--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji

Perihal surat Divpropam yang beredar dan menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memang membuat gempar.

Pasalnya di dalam surat itu terdapat tanda tangan Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Terkait kebenarannya, Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Punya Lahan Seluas 6 Hektar, Pabrik Vespa di Cikarang Resmi Beroperasi

Ia pun bahkan juga telah menandatangani surat hasil penyelidikan tersebut.

 

“Kan ada itu suratnya,” kata Ferdy Sambo kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.

Ferdy Sambo pun bahkan tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya. Justru ia menegas kepada media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke penjaga yang berwenang.

“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” imbuhnya.

Adapun surat tersebut tercatat dalam nomor R/1253/IV/WAS.2.4/202/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Teddy dan Dody Disebut Berselisih Paham Terkait Barbuk Sabu 41,4 Kilogram, Kuasa Hukum: Diduga Dicolong Seseorang

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.

Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: