Kesaksian Hendra Kurniawan untuk Terdakwa Irfan Widyanto Si Peraih Adhi Makayasa Akpol

Kesaksian Hendra Kurniawan untuk Terdakwa Irfan Widyanto Si Peraih Adhi Makayasa Akpol

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

Ketua majelis hakim saat di ruang sidang utama menggali pernyataan Hendra atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, hakim mempertegas tujuan diamankan CCTV tersebut untuk keperluan apa.

BACA JUGA:Terdakwa Chuck Putranto Perintahkan Saksi Ariyanto Ambil Rekaman DVR CCTV di Irfan Widyanto

"Apakah Saudara tidak menanyakan apa atau memahami apa tujuan diamankan CCTV sekitar kompleks?" tanya hakim.

Menurut Hendra, pengamanan CCTV di TKP membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pada saat itu pemahaman saya, diamankan CCTV tersebut untuk membantu proses penyidikan dan penyelidikan dari Polres Jaksel saja, pemahaman saya," ujar Hendra.

Hakim pun bertanya terkait relasi pengamanan CCTV dengan proses penyidikan. Hendra menyebut hal itu karena peristiwa itu melibatkan dua anggota Polri.

"Kaitannya ini yang meninggal dua anggota Polri, dua anggota Polri ini untuk penanganan awal biasanya dari Propam. Satu anggota Polri, dua maksudnya terjadi tembak-menembak dua anggota Polri satu meninggal," ujar Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: