Perbedaan Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Awas Jangan Sampai Salah!

Perbedaan Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Awas Jangan Sampai Salah!

Ilustrasi hukuman penjara-Pixabay/ 0fd125gk87-Pixabay/ 0fd125gk87

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

BACA JUGA:Hal Memberatkan Untuk Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Berbelit-belit Hingga Coreng Polri, Berikut Poinnya

BACA JUGA:Fans Ferdy Sambo Kembali Menggila Nekat Terobos Ruang Sidang, Syarifah: Aku Sayang Banget Sama Pak Sambo

Hukuman Mati

Pidana mati bukan wujud sanksi yang baru di Indonesia. 

Jenis hukuman ini diketahui sudah ada semenjak zaman kerajaan di Indonesia.

Sanksi mati yakni sanksi atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai wujud sanksi terberat untuk seseorang dampak perbuatannya.

Pada mulanya, dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964, yang berbunyi, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. 

Adapun kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: