Pesan Pilu Richard Eliezer ke Tunangan, Ikhlas jika Tidak Ditunggu: Bahagiamu Bahagiaku juga

Pesan Pilu Richard Eliezer ke Tunangan, Ikhlas jika Tidak Ditunggu: Bahagiamu Bahagiaku juga

Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa sikap dari Richard berani dengan menyebutkan, ‘kamu jantan’, -tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pesan pilu ke tunangannya, Angeline Christanto atau yang akrab disapa Lingling Angeline

Richard Eliezer sampaikan permohonan maaf kepada tunangannya, Lingling Angeline, atas peristiwa yang membuatnya harus menjalani proses hukum.

Diketahui, akibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, keduanya harus menunda rencana pernikahan keduanya.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita,” ujar Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Ronaldo Pecat Jorge Mendes

“Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” tambahnya.

Richard juga pasrah tidak memaksakan tunangannya untuk menunggu lama ia keluar penjara, dan mempersilakan tunangannya membuat keputusan.

“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” kata Richard.

Pengacara Putri Candrawathi Desak Garis Polisi di Rumah Duren Tiga Dicabut

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Cek Harga BBM Pertalite Hingga BP Diesel, Ada yang Turun Rp 2.350/Liter

Garis polisi yang masih terpasang di rumah dinas tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini disinggung.

Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta garis polisi itu dicabut.

Penasihat hukum terdakwa Putri, Arman Hanis mentampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan,” ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan z Rabu 25 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: