Pelapor Pemalsuaan AJB Pertanyakan Barang Bukti Milik AN yang Belum Disita Polisi, Begini Penjelasan Polda Lampung

Pelapor Pemalsuaan AJB Pertanyakan Barang Bukti Milik AN yang Belum Disita Polisi, Begini Penjelasan Polda Lampung

Kuasa Hukum Pihak pelapor kasus dugaan perkara pemalsuan surat-surat AJB lahan, Sarimewati, Marwan-Istimewa-disway.id

BACA JUGA:Lagi, Polisi Amankan Debt Collector Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

Dan harapan kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.

“Upaya paksa itu bisa diartikan bisa seperti ini. Upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan, terkait AJB yang pihaknya telah melakukan penggeledahan. Namun, hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan AJB.

“Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada,” tutur Reynold melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA:Pelaku Begal Buronan 3 Tahun Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora, Begini Kronologi Korban Dibacok Hingga Tewas

Disinggung, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk AN, Reynold mengamini hal tersebut.

“Sudah, dan sudah beberapa kali dikirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU meminta legalitas kepemilikan,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat ditanya terkait AJB yang saat penggeledahan tidak ditemukan, Reynold menambahkan “Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads