Lengkap! Tata Cara, Persyaratan hingga Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Juli 2023, Gak Mahal Kok! Begini Rinciannya

Lengkap! Tata Cara, Persyaratan hingga Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Juli 2023, Gak Mahal Kok! Begini Rinciannya

Sertifikat Tanah. Foto : ILUSTRASI/ISTIMEWA--

Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama Sertifikat Tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

BACA JUGA:Nyawa Pilot Susi Air Terancam di Tangan KKB, Panglima TNI: Kita Tempuh Jalur Tokoh Agama

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama Sertifikat Tanah.

1. Sertifikat Tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, Kartu Keluarga) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

BACA JUGA:Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

BACA JUGA:Begini Cara Perpanjang SIM Online, Liburan Pun Tetap Maksimal Bareng Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: