Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Johnny G Plate.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Hotline Mulai Bermunculan, PMJ: Lakukan Double Check
BACA JUGA:Banjir Besar Tewaskan Puluhan Warga di India dan Pakistan
Dia mengatakan bahwa dalam proyek tersebut, kliennya itu hanya mengurus terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
"Kami tegaskan kembali bahwa posisi klien kami dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo," kata Achmad Cholidin.
"Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," sambungnya.
Kedua, sebagai pengguna anggaran, Johnny G Plate menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
BACA JUGA:Pernyataan BRIN yang Tak Bisa Diterima Aryanto Misel: Bahasa itu Tidak Etis
Selain itu, tambah Achmad Cholidin, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo.
Kemudian ketiga, kata Achmad Cholidin, Johnny G Plate hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," jelasnya.
Keempat, terkait hasil audit BPKP, Achmad Cholidin menegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran.
Tentunya dengan kata lain, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI.
"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: