Merasa Pencalonan Prabowo-Gibran Dijegal, TKN Temukan 3 Skenario Anti Demokrasi

Merasa Pencalonan Prabowo-Gibran Dijegal, TKN Temukan 3 Skenario Anti Demokrasi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman -Intan Afrida Rafni-

"Pada Pasal 7A UUD 1945 Presiden bisa diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," kata Habiburokhman.

BACA JUGA:Gunung Merapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Wilayah Boyolali

BACA JUGA:Kronologi Prajurit TNI AL Dikeroyok Anggota Brimob di Maluku, Puspen TNI Angkat Bicara!

"Presiden Jokowi jelas tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun dan tidak ada satupun syarat menjadi Presiden yang tidak lagi dipenuhi oleh Predieen Jokowi," lanjutnya.

Kemudian skenario terakhir yang ditemukan oleh pihak TKN Prabowo-Gibran adalah memproduksi berita bohong dan fitnah, seperti peredaran masif koran gelap Achtung.

Dengan adanya tiga skenario tersebut, pihak TKN pun meminta kepada pengawas pemilu atau pun pihak kepolisian untuk bisa menindaklanjutinya.

"Kami berkomitmen untuk tidak membalas kecurangan dengan kecurangan, tidak membalas fitnah dengan firmah dan tidak membalas hoax dengan hoax," kata Habiburokhman.

BACA JUGA:Teknologi AI Bantu Petugas Ambulans Selamatkan Nyawa Pasien Lebih Banyak

BACA JUGA:Bus PO New Shantika Terjun Bebas ke Parit dari Jalan Tol Pemalang Hingga Terbalik

"Kami meminta kepada penegak hukum terkait baik Bawaslu, DKPP dan Kepolisian agar melakukan tugasnya dengan baik menagkal tiga skenario hitam," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: