Terbukti Terima Gratifikasi 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara!

Terbukti Terima Gratifikasi 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara!

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp58 Miliar, vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024-Istimewa -

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Ketua Majelis Hakim Djuyamto berkeyakinan jika Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar sewaktu menjabat Kepala Bea Cukai Makassar.

BACA JUGA:Andhi Pramono Didakwa Terima Uang Haram Rp 58,9 Miliar Selama 11 Tahun Sejak Menjabat

BACA JUGA:3 Mobil Milik Andhi Purnomo Disita KPK

Kasus korupsi Andhi Pramono menghebohkan publik pada Juni 2023 lalu. Andhi kerap memamerkan gaya hidup mewahnya hingga viral di media sosial. 

Pada persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim ketua Djuyamto menyampaikan bahwa Andhi bersalah. Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada Andhi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024 kemarin. 

Djuyamto juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Apabila denda tidak dibayar, akan dikenai sanksi pidana selama 6 bulan.

BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan," ujar Djuyamto.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen sebagai pegawai pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia pun telah mencoreng institusi yakni Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

"Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads