Polisi Tangkap 5 Pelaku Peredaran Dollar Palsu, Berawal dari Temuan Segepok Uang di Hotel

Polisi Tangkap 5 Pelaku Peredaran Dollar Palsu, Berawal dari Temuan Segepok Uang di Hotel

Polsek Metro Gambir menggagalkan peredaran Dollar palsu.--Cahyono

BACA JUGA:Anggota Komisi XI DPR RI Resah Pinjol dan Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Waspada

Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.

Jamalinus mengungkapkan, jika di Rupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.

BACA JUGA:Pelaku Pengedar Uang Palsu Terancam Penjara Belasan Tahun

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: