Dewan Pers Susun Pedoman Pemberitaan Isu Kekerasan Seksual
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika ditemui di Jakarta, 30 September 2024.-Annisa Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pers tengah menyusun pedoman dan kurikulum untuk pemberitaan terkait isu kekerasan seksual serta kekerasan berbasis gender.
Hal ini mengingat pihaknya banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pemberitaannya.
"Masih banyak sekali pemberitaan yang mendiskriminasi terhadap perempuan, kedua stereotipe, ketiga labelling atau victim blaming kepada perempuan ini satu rumpun dengan diskriminatif," ungkap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika ditemui di Jakarta, 30 September 2024.
BACA JUGA:Pakar Hukum dan Dewan Pers Gelar Diskusi Isu Pemberitaan Negatif Perkara PKPU
BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting
Sementara dalam konteks kekerasan seksual, lanjutnya, media cenderung tidak memberikan perlindungan pada korban, cenderung menyalahkan korban, dan yang paling berat yakni memberi kesan menormalisasi kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual.
Oleh karena itu, pihaknya berharap media massa, terutama media online, memperhatikan beberapa hal sebelum menuliskan pemberitaan.
"Pertama melakukan verifikasi, melakukan akurasi, dan menambah pengetahuannya yang cukup soal apa itu gender, kekerasan berbasis gender, apa itu stereotyping, apa itu diskriminasi terhadap perempuan," tuturnya.
Padahal, Dewan Pers sudah pernah mengeluarkan bagaimana pedoman pemberitaan soal anak yang juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
"Setelah ada pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman pemberitaan untuk disabilitas, kita juga akan terus memikirkan soal pedoman-pedoman tentang bagaimana menarasikan, menuliskan berbagai topik, antara lain kekerasan berbasis gender, kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual," ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah Anggota DPR Usia Termuda hingga Tertua yang Dilantik, Baru Berusia 23 Tahun!
BACA JUGA:Komnas HAM Kawal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
Ia percaya hal ini dapat memberikan memberikan implikasi langsung pada upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
"Jadi kalau yang sudah dikeluarkan itu, pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers, karena memang angka jurnalis mengalami kekerasan seksual cukup tinggi, 87% ketika menjalankan tugasnya," ungkap Ninik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: