Kekecewaan MA Atas 3 Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur: Cederai Tuntutan Kenaikan Gaji
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengaku kecewa tiga orang Hakim PN Surabaya terjaring dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang salah satunya adalah Erintuah Damanik.-Michael Fredy Yacob-
JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengaku kecewa 3 Hakim PN Surabaya terjaring dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 23 Oktober 2024.
Padahal, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kenaikan gaji hakim.
"MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012," kata Yanto di MA, Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Telkom Siapkan Talenta Digital melalui Program Google Career Certificate
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng, Motif Pelemparan Molotov ke Mobil di Bekasi Cuma Gegara Ini
Yanto mengatakan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara.
Menurut Yanto, nantinya para oknum hakim yang tersandung kasus itu akan diusulkan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat apabila telah dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” ucap Yanto.
BACA JUGA:Closing Statement Faldo di Debat Perdana: Tangerang Punya Bandara, tapi Angka Pengangguran Besar
BACA JUGA:Son Ye Jin dan Ji Chang Wook Bakal Main Drama Bareng 'Untold Scandal', Adaptasi Film Populer
Lebih lanjut, Yanto menyatakan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini terhadap tiga hakim tersebut.
"Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkas dia.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bawa Indonesia Kalahkan Kuwait U17, Mathew Baker: Ini Gol yang Saya Nantikan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: