Heboh Kasus Guru Honorer Supriyani Aniaya Anak Polisi, Mantan Kabareskrim Minta Junior Polri Belajar Hukum!

Heboh Kasus Guru Honorer Supriyani Aniaya Anak Polisi, Mantan Kabareskrim Minta Junior Polri Belajar Hukum!

Fakta Mobil Dinas Camat yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK.- tangkapan layar facebook@Naniyatin-

Eks Jenderal Bintang Tiga Polri juga mengingatkan aparat yang menangani kasus ini perlu memahami undnag-undang yang melindungi guru.

Is mengimbau para junior di Polri untuk lebih mempelajari hukum dan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam melindungi guru dari kasus hukum.

BACA JUGA:Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Mantan Kabareskrim: Itu Jaksa Gak Baca Undang-undang

"Belajar hukum. Ada yurisprudensi Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah melindungi guru. Sekarang ada  aturan hukum yang jelas" jelas Susno.

Kejanggalan Kasus Guru Honorer Supriyani  Aniaya Anak Polisi

Sementara itu, kasus ini disinyalir janggal lantaran guru honorer Supriyani mengajar di kelas 1 B sementara korban merupakan kelas 1 A.

Adapun luka yang dialami korban berinisial RD tidak cocok dengan alat pemukul berupa gagang sapu seperti yang ditudingkan.

Susno menduga luka tersebut bukan terjadi di dalam lingkungan sekolah, melainkan di luar sekolah.

BACA JUGA:Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Rp50 Juta Usai Dituding Aniaya Siswa, KemenPPPA Yakin Hukum Berjalan Adil

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah. Apakah dia berkelahi, jatuh atau mungkin di rumahnya," kata Susno.

Menurutnya, kasus ini tak perlu diterima oleh penyidik karena benda tumpul seperti sapu kecil kemungkinan meninggalkan luka goresan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads