Sufmi Dasco Ahmad: Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kecil Namun Untuk Konsumen Barang Mewah

Sufmi Dasco Ahmad: Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kecil Namun Untuk Konsumen Barang Mewah

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen bukan untuk masyarakat kecil, namun hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen bukan untuk masyarakat kecil, namun hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah

"YPPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Saksi RIDO Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Jakpus, Kenapa?

BACA JUGA:Ngeri, Pria Di Bekasi Jadi Korban Teror Penyiraman Air Keras hingga Pelemparan Molotov oleh OTK

Dasco menjelaskan barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen.

"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjut Dasco.

Sebelumnya, Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku, namun PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.

BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Jaksel Rampung, Pramono- Rano Unggul dengan 491.017 Suara

BACA JUGA:Respons APINDO Usai Kemnaker Resmikan Penetapan Aturan UMP 2025

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12 pesern ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.

BACA JUGA:Respons APINDO Usai Kemnaker Resmikan Penetapan Aturan UMP 2025

BACA JUGA:Big Bang Festival 2024 di JIExpo Kemayoran Siap Digelar 21 Desember, Suguhkan Bazar Sekaligus Festival Musik!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads