Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN, Walhi: Sertifikat Terbit di Atas Laut 9 Hektar

Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ketidaktahuannya, namun terungkap lahan pagar laut Tangerang statusnya hak guna bangunan di situs Bhumi.ATRBPN yang disinyalir terkait pengembangan PIK 2.- tangkapan layar @bhumu.artpbn-
Menurut Khozinudin dalam girik ini juga dipasang sejumlah nama fiktif untuk bertransaksi sebagai penjual.
“Pembeli lalu mengurus ke BPN, menjadi sertifikat lalu di tampung oleh PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” tambahnya.
BACA JUGA:Isi Rapat dengan Presiden Prabowo di Hambalang Diungkap Bahlil, Singgung Lifting Minyak
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Protes Aturan PJ Gubernur yang Izinkan ASN Poligami: Menurut Lo?
Sedangkan Muannas Alaidid yang merupakan kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah tuduhan bahwa pagar laut merupakan proyek dari PIK 2.
Bahkan Muanas menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang bukan milik PIK 2.
Pihak Wahli yang telah melakukan penelitian diwilayah ini mengungkapkan bahwa terdapat tiga bidang sertifikat yang terbit di atas laut dengan luas kurang lebih 9 hektar.
Adapun lokasi temuan ini mencangkup Desa Karang Serangn Kec. Sukadiri, di mana Sertifikat Hak Milik atau SHM tersebut terletak pula pada koordinat 6.023126 derajat Bujur Timur (BT) dan 106.558859 derajat Bujur Timur (BT).
BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Produksi Bibit Tembakau Sintesis
BACA JUGA:Tips Pilih Kulkas Jika Punya Keluarga Besar agar Bahan Makanan Tetap Segar
Selain itu juga terdapat alas hak berupa HGB dan telah mendapat nomor NIB (nomor induk bidang) tanah sebanyak 260 bidang yg terdapat di 3 desa.
Masing-masing 1 desa di Kecamatan Teluk Naga 1 desa dan Kec. Pakuhaji 2 desa.
Sedangkan pihak ARTPBN yang dihubungi oleh Disway.id, mengungkapkan bahwa permasalah ini bisa ditanyakan pada ke Kakan atau Kanwil.
Adapun Nusron Wahid menjelaskan jika masih laut maka posisinya adalah kewenangan dari instansi Kelautan.
BACA JUGA:Isi Rapat dengan Presiden Prabowo di Hambalang Diungkap Bahlil, Singgung Lifting Minyak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: