bannerdiswayaward

Aduh! Kades Kohod Enggan Dimintai Keterangan Soal Pagar Laut Hingga SHGB, Pilih Kabur dan Langsung Dikawal Pendukungnya

Aduh! Kades Kohod Enggan Dimintai Keterangan Soal Pagar Laut Hingga SHGB, Pilih Kabur dan Langsung Dikawal Pendukungnya

Aduh! Kades Kohod Enggan Dimintai Keterangan Soal Pagar Laut Hingga SHGB, Pilih Kabur dan Langsung Dikawal Pendukungnya-Disway/Candra Pratama-

Sesampainya di Masjid, Kades Kohod, Arsin melaksanakan ibadah bersama Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid

BACA JUGA:Pengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT TRPN Berharap Dapat Dukungan dari Pemprov atas Proyek Pagar Laut Bekasi Selepas Sidak Anggota DPR

Selepas itu, awak media mencoba kembali memintai keterangan terhadap Kades yang mengenakan kemeja batik tersebut.

Lagi-lagi, sejumlah pendukungnya yang menunggu di depan Masjid langsung menjaga Kades itu dengan sangat ketat. Sehingga tidak ada yang dapat mendakati Tarsin.

Kades Kohod, Arsin langsung menaiki mobil dan diikuti belasan pendukungnya yang diduga preman-preman hingga Jaro desa Kohod.

Saat melakukan peninjauan, Nusron Wahid mengatakan, dirinya sempat berdebat dengan Kades Kohod, Tarsin. 

Sebab, Tarsin menyebut dahulunya titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan. Kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

BACA JUGA:Kades Desa Kohod Ajak Menteri ATR-BPN Debat Kondisi Lahan Pagar Laut Tangerang: Ngaku Empang dan Salahkan Abrasi

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pemasang Pagar Laut di Bekasi Ungkap Hasil Sidak 7 Anggota Komisi IV DPR

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu. Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang. 

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT TRPN Berharap Dapat Dukungan dari Pemprov atas Proyek Pagar Laut Bekasi Selepas Sidak Anggota DPR

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads