Menteri Nusron Dibuat Melongo Luas Pagar Laut Bekasi Bersertifikat SHGB Ternyata Ratusan Hektar, Lebih Besar dari Kohod, Janggal!

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melihat langsung area pagar laut Bekasi di Paljaya.-atr/bpn-
"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," lanjut dia.
Nusron menegaskan saat ini pihaknya sedang mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: