Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi dan Bawa Kabur Rp55 Juta, Bokir Dicokok Resmob Polda Metro Jaya

AB (55) alias Bokir bersama 2 tersangka lain ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus ganjal ATM-Polda Metro Jaya-
Namun saat korban mengecek m-banking, ternyata ada penarikan uang sebesar Rp55 juta tanpa korban ketahui.
"Korban kehilangan uang dengan jumlah Rp55 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Lakukan Curat Modus Ganjal ATM, 1 Pria Diamankan dan 2 Lainnya Buron
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy satu di antara pelaku yang ditangkap merupakan pria paruh baya berinisial AB (55) alias Bokir.
"Identitas pelaku ini beralamat di wilayah Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang. Peran eksekutor," paparnya.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: