Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Kubu Arsin Sebut Belum Dapat Info Resmi dari Pihak Kepolisian

Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Kubu Arsin Sebut Belum Dapat Info Resmi dari Pihak Kepolisian

Kades Kohod Arsin Tesangka, Kubunya Sebut Belum Dapat Info Resmi dari Pihak Kepolisian-disway.id/Candra Pratama-

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

BACA JUGA:Momen Keluarga Kepala Daerah Nonton Gladi Bersih Pelantikan di Videotron Monas

BACA JUGA:Datang Terpisah dari Suami, Mbak Ita dan Alwin Basri Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.

BACA JUGA:Kebahagiaan Warga Kala Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka: Bak Menang dalam Peperangan!

BACA JUGA:Saat Dikonfrontir, Kades Kohod Saling Tuding dengan Tersangka Lain Soal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang!

"Dimana seolah olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads